PK Ditolak, WN Iran Tetap Dihukum Mati karena 60 Kg Sabu

PK Ditolak, WN Iran Tetap Dihukum Mati karena 60 Kg Sabu

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 16 Jun 2017 17:08 WIB
PK Ditolak, WN Iran Tetap Dihukum Mati karena 60 Kg Sabu
Gedung MK (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) WN Iran, Akbar Chahar Karzei alias Mohammad Baluch. Alhasil, seluruh upaya hukum pemilik 60 kg narkotika jenis sabu tersebut habis.

Akbar merupakan anggota jaringan organisasi narkoba yang diringkus aparat kepolisian ketika hendak mendarat di kawasan Pantai Ujunggenteng dengan membawa bahan baku sabu-sabu. Lokasi penangkapan tepatnya di Kampung Kelapa Condong RT 03/01, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Sukabumi, pada Jumat, 20 Januari 2012 lalu.

Akbar berhasil diringkus setelah terlibat baku tembak dengan petugas kepolisian. Dalam baku tembak saat penangkapan, tiga warga Iran lainnya tewas. Sementara dua orang pelaku lainnya melarikan diri dengan memakai perahu jenis sekoci.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 29 Agustus 2012, majelis hakim PN Cibadak mengganjar Akbar dengan vonis mati. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung. Vonis ini juga dikuatkan MA. Takut menghadapi regu tembak, Akbar mengajukan PK. Tapi MA bergeming.

"Menolak permohonan PK Akbar Chahar Karzei alias Mohammad Baluch," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (16/6/2017).

Perkara itu diadili oleh ketua majelis hakim agung Salman Luthan dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Margono. Vonis yang diketok pada 13 Juni 2017 itu mengantongi perkara 19 PK/Pid.Sus/2017 dengan panitera pengganti Ida Satriani.

Dengan vonis ini, maka Akbar kini tinggal menunggu regu tembak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghadapi vonis mati. Di mana tahun ini, Jaksa Agung belum melakukan eksekusi mati satu orang pun, termasuk para gembong narkoba. (asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads