Akbar merupakan anggota jaringan organisasi narkoba yang diringkus aparat kepolisian ketika hendak mendarat di kawasan Pantai Ujunggenteng dengan membawa bahan baku sabu-sabu. Lokasi penangkapan tepatnya di Kampung Kelapa Condong RT 03/01, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Sukabumi, pada Jumat, 20 Januari 2012 lalu.
Akbar berhasil diringkus setelah terlibat baku tembak dengan petugas kepolisian. Dalam baku tembak saat penangkapan, tiga warga Iran lainnya tewas. Sementara dua orang pelaku lainnya melarikan diri dengan memakai perahu jenis sekoci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak permohonan PK Akbar Chahar Karzei alias Mohammad Baluch," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (16/6/2017).
Perkara itu diadili oleh ketua majelis hakim agung Salman Luthan dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Margono. Vonis yang diketok pada 13 Juni 2017 itu mengantongi perkara 19 PK/Pid.Sus/2017 dengan panitera pengganti Ida Satriani.
Dengan vonis ini, maka Akbar kini tinggal menunggu regu tembak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghadapi vonis mati. Di mana tahun ini, Jaksa Agung belum melakukan eksekusi mati satu orang pun, termasuk para gembong narkoba. (asp/rvk)











































