"Kedua wanita tersebut berinisial Oktavia (24) dan Fika (29). Dari keduanya, kita temukan barang bukti 79 butir pil ekstasi di dalam kepala charger HP yang terletak di dalam tas," kata Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri, Jumat (16/6/2017).
Penangkapan kedua wanita itu bermula saat petugas terlebih dahulu menangkap pelaku Sugandi dan Budiman. Kedua pria itu ditangkap terkait narkoba. Dari keduanya disita, paket kecil sabu beserta alat isapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menemukan alat isap sabu dan 50 bungkus plastik klip kecil dari penggeledahan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Budiman di Kelurahan Sei Sikambing, Medan.
Dari tangan Budiman, petugas menyita satu paket kecil berisi sabu yang diletakkan di bawah jam tangan yang dilakban.
"Pengakuannya, dia beli sabu tersebut dibeli dari seseorang yang berinisial B alias A (DPO). Dia beli sabunya Rp 150 ribu," imbuh Daniel.
Tak sampai di situ, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap dua wanita bernama Oktavia dan Fika. Dari keduanya disita 79 butir pil ekstasi di dalam kepala pengecas HP.
"Dua wanita ini mengaku baru jual (ekstasi) satu bulan. Pelaku masih dalam pemeriksaan," tutup Daniel. (rvk/rvk)











































