"Pada 30 Mei dilahirkan bayi laki-laki yang diberi nama Erlangga Adji Pangestu di RS Permata Pamulang. Dibiayai oleh Saudari Upik Rp 4,4 juta," kata Kapolsek Serpong Kompol Didik Putra Kuncoro, Jumat (16/6/2017).
Didik mengatakan ibu kandung bayi itu bernama Mety Haryani. Setelah melahirkan, Mety sempat beberapa hari tinggal di kontrakan Upik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menggelar jumpa pers soal penculikan bayi. (Ist) |
Nur sebelumnya ditangkap tim Vipers Polres Tangsel di rumah kontrakannya di Pasar Rebo, Jaktim, dini hari tadi. Dia menculik bayi itu saat bertemu dengan Upik di mal di kawasan Serpong.
Polisi kini masih mencari keberadaan ibu kandung bayi tersebut. Pelaku kini dijerat Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (abw/rvk)












































Polisi menggelar jumpa pers soal penculikan bayi. (Ist)