Eks Menkes Siti Fadilah Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 1,9 Miliar

Eks Menkes Siti Fadilah Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 1,9 Miliar

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 16 Jun 2017 16:28 WIB
Siti Fadilah Supari/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari juga dihukum membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar. Hukuman pidana tambahan ini terkait dengan penerimaan duit gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar dikurangi Rp 1,350 miliar," kata hakim ketua Ibnu Basuki Widodo membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).

Menurut majelis hakim, uang pengganti tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Bila Siti tidak membayarnya, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan dipidana penjara selama 6 bulan," imbuh Ibnu Basuki.

"Terdakwa memperoleh MTC dari PT Graha Ismaya baik sebelum lelang atau setelah lelang dilaksanakan sebesar Rp 1,9 miliar. Karena sekalipun penerimaan MTC diperoleh dari PT Graha Ismaya, namun uang tersebut bersumber dari negara dalam hal ini DIPA Kemenkes yakni keuntungan dari Graha Ismaya dari proses lelang yang menyimpang sehingga tidak berhak diperoleh terdakwa," kata hakim.

Pada saat proses persidangan, Siti Fadilah menitipkan uang Rp 1,35 miliar ke rekening penampungan KPK.

"Maka pembayaran sisa uang pengganti yang harus dibebankan dibayarkan Siti kepada negara yaitu Rp 1,9 miliar dikurangi Rp 1,35 miliar atau senilai Rp 550 juta," ujar hakim.

Siti Fadilah divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Siti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2005 dan menerima duit gratifikasi.


(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads