Ini Alasan 24 Pelanggar Syariat di Aceh Dicambuk pada Bulan Ramadan

Ini Alasan 24 Pelanggar Syariat di Aceh Dicambuk pada Bulan Ramadan

Agus Setyadi, - detikNews
Jumat, 16 Jun 2017 16:20 WIB
Ini Alasan 24 Pelanggar Syariat di Aceh Dicambuk pada Bulan Ramadan
Foto: Agus Setyadi/detikcom
Banda Aceh - Sebanyak 24 pelanggar syariat di Aceh Besar, Aceh, dicambuk di depan umum. Mereka dieksekusi pada bulan Ramadan.

Proses eksekusi berlangsung di halaman Masjid Al-Munawarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (16/6/2017). Para terpidana mengenakan baju putih yang disediakan dan diminta naik ke panggung satu per satu. Algojo yang mengenakan pakaian serba tertutup dan hanya tampak kedua bola mata kemudian memulai tugasnya.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Algojo menyabet terpidana sesuai dengan hitungan jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Prosesnya berjalan lancar meski digelar saat Ramadan. Satu terpidana kasus zina sempat dibawa turun panggung setelah sabetan ke-20. Ia kembali menjalani hukuman setelah terpidana lain selesai dieksekusi.

"Tadi ada yang disuruh istirahat yang kasus zina atas nama EF setelah cambukan 20. (Eksekusi cambuk) disambung akhir acara karena EF sanggup," kata jaksa penuntut umum pada Kejari Aceh Besar, Rivanli Azis, saat dimintai konfirmasi detikcom.

Menurutnya, para terpidana ini harus segera dieksekusi karena sudah memiliki hukum tetap. Mereka sudah menjalani proses persidangan di Mahkamah Syariah Aceh Besar dan divonis sesuai dengan pasal yang dilanggar.

"Putusan sudah inkrah. Jadi harus segera (dicambuk). Mereka sudah disidang sebelum puasa," ucap Azis.

Para terpidana yang menjalani hukuman hari ini adalah AM divonis sembilan kali cambuk karena terlibat kasus perjudian, EF divonis 100 kali cambuk karena kasus zina, Sy dihukum 40 kali karena minum minuman memabukkan (khamar), Muh divonis 40 kali cambuk karena khamar, dan Dar divonis 60 kali cambuk karena menjual khamar.

Selain itu, Has, FA, Buk, AM, dan MAA divonis 10 kali cambuk karena perjudian. Terpidana lain, yaitu TZ dan IM, dijatuhi hukuman sembilan kali cambuk karena perjudian. Gun, DS, HT, dan RE divonis 25 kali cambuk karena menggelar perjudian.

Terpidana lain yang menjalani eksekusi adalah Hus, Maw, SR, dan DR dijatuhi hukuman 25-28 kali cambuk karena memberikan fasilitas perjudian. Selain itu, KF dan PK dihukum 25 kali cambuk karena memberikan fasilitas perjudian, yaitu judi lempar gelar. Terakhir, AS dan IR dihukum 25 kali cambuk karena menggelar permainan judi lempar kaleng susu.

"Jadi yang dicambuk hari ini 24 orang dengan total cambukan 620 kali. Satu terpidana atas nama Mar ditunda karena hamil," ungkap Azis. (aan/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads