Eks Menkes Siti Fadilah Divonis 4 Tahun Penjara

Eks Menkes Siti Fadilah Divonis 4 Tahun Penjara

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 16 Jun 2017 16:17 WIB
Siti Fadilah Supari/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Eks Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Siti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2005 dan menerima duit gratifikasi.

"Menyatakan terdakwa Siti Fadilah Supari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim ketua Ibnu Basuki Widodo membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).

Majelis hakim menyatakan, Siti terbukti menyalahgunakan kewenangan selaku menkes dan pengguna anggaran (PA) dalam kegiatan pengadaan alkes guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada pusat penanggulangan masalah kesehatan (PPMK) Kemenkes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyalahgunaan wewenang dilakukan Siti dengan cara menerbitkan surat rekomendasi untuk dilakukan penunjukan langsung (PL) dan meminta agar Mulya A Hasjmy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) melakukan PL terhadap PT Indofarma Tbk sebagai penyedia barang dan jasa.

"Terdakwa selaku menteri kesehatan mengeluarkan surat rekomendasi penunjukan langsung alkes guna antisipasi KLB yang ditandatangani menkes," ujar hakim.

Penyimpangan pada pengadaan alkes ini menurut majelis hakim menguntungkan PT Mitra Medidua yakni Rp 5,7 miliar. Majelis hakim menyebutkan selisih yang didapatkan PT Indofarma Rp 364 juta bukan kerugian keuangan negara karena Indofarma bagian dari BUMN.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Siti Fadilah terbukti menerima duit gratifikasi total Rp 1,9 miliar sebagaimana dakwaan kedua. Duit gratifikasi ini diterima Siti dari Sri Wahyuningsih (Direktur Keuangan PT Graha Ismaya) berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) senilai Rp 500 juta.

Sedangkan penerimaan lainnya yakni uang Rp 1,4 miliar diterima Siti dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Masrizal Achmad Syarif (Direktur Utama PT Graha Ismaya).

"Terdakwa telah memperoleh uang dalam bentuk MTC dari Graha Ismaya baik sebelum lelang pelaksanaan selesai atau lelang baru diumumkan maupun setelah pengadaan lelang selesai tahun 2008. Fakta persidangan menunjukkan penerimaan uang proyek alkes tahap I 2007 dalam bentuk MTC dari PT Graha Ismaya tidak langsung diterima terdakwa namun dengan perantara anak buah terdakwa Rustam Pakaya dan adik terdakwa Rosdiyah Endang Pudjiastuti," ujar hakim Yohanes Priyana.

Majelis hakim menyebut pemberian gratifikasi ini berkaitan dengan kewenangan Siti sebagai menkes untuk menyetujui penganggaran kegiatan pengadaan alkes serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyedia pengadaan alkes. (fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads