"Motifnya beli bayi. Sebelumnya Ibu Nur menyuruh ibu asuh (Upik) untuk 'jual saja bayinya Rp 15 juta'," kata Kapolsek Serpong Kompol Didik Putra Kuncoro, Jumat (16/6/2017).
Didik mengatakan penawaran itu tak dibicarakan secara langsung antara tersangka dan ibu angkat korban. Penawaran tersebut dilakukan melalui SMS kepada Upik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur sebelumnya ditangkap tim Vipers Polres Tangsel di rumah kontrakannya di Pasar Rebo, Jaktim, dini hari tadi. Polisi menyebut motif penculikan bayi itu adalah untuk diperjualbelikan.
Pelaku dijerat Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mei/rvk)











































