Kasus bermula saat pria yang biasa dipanggil Topan itu bercerai dengan istrinya pada 2014. Namun, Topan masih cemburu dan merasa memiliki Juju sehingga ia tak setuju bila istrinya menikah lagi. Bahkan, Topan mengancam akan membunuh Juju bila menikah lagi.
Ternyata ancaman itu terjadi. Saat calon suami Juju datang, Topan datang pula ke rumah mertuanya pada 8 Juni 2014. Terjadi percekcokan hebat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keributan itu didengar tetangga dan mereka datang ke rumah Sarmad. Melihat massa berdatangan, Topan panik dan mengambil langkah seribu. Topan lari ke hutan dan menuju jalan. Setelah itu, ia menyetop kendaraan dan naik menuju Cilegon. Polisi yang mengejar Topan akhirnya berhasil menangkap pria kelahiran 30 September 1967 itu. Topan pun diseret ke pengadilan.
Pada 29 September 2014, Pengadilan Negeri (PN) Sumedang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Topan. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 11 Maret 2015. Mndengar putusan itu, jaksa mengajukan kasasi dan tetap pada tuntutannya yaitu meminta Topan untuk dihukum seumur hidup. Permohonan ini dikabulkan.
"Mengabulkan kasasi jaksa. Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama seumur hidup," ujar majelis sebagaimana dilansir website MA, Jumat (16/6/2017).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Sri Murwahyuni dan hakim agung Dudu D Machmudin.
"Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan sadis yang patut dihukum berat, sebab dengan membawa pisay yang dipakai menusuk itu, berarti terdakwa telah merencanakan terlebih dahulu pembunuhan tersebut," ucap Artidjo-Dudu-Sri. (asp/fdn)