"Sekarang ini mereka tren-nya berubah menjadi membuat senjata rakitan yang senjata pendek," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (16/6/2017).
Senpi rakitan ini masuk ke dalam kategori senjata ilegal dan banyak digunakan di beberapa daerah di Indonesia. Selain senpi rakitan, penyelundupan senjata juga termasuk dalam kategori senjata ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo juga menjelaskan mengenai penggunan senpi yang mendapatkan izin dan diberikan secara ketat serta sesuai syarat-syarat tertentu. Setidaknya tiga penggunaan senpi yang diizinkan, yaitu satpam, olahraga, dan untuk bela diri.
"Senpi yang gunakan izin dan senjata ilegal. Kalau senjata yang mendapatkan izin itu, senjata yang digunakan satpam atau polsus, yang kedua untuk olahraga perbakin. Yang ketiga, senjata untuk bela diri yang diberikan kepada orang-orang tertentu. Dengan syarat-syarat tertentu juga. Itu sangat ketat," jelasnya.
Sementara itu, Polri juga mengimbau masyarakat tetap waspada dan berhati-hati dengan adanya perampokan bersenjata api ini. Selain itu, peredaran peluru juga penting untuk diawasi agar senpi tidak bisa digunakan.
"Nah yang perlu diwaspadai sekarang adalah peredaran peluru. Kalau peluru itu, belum ada peluru yang bisa buat rakitan itu. Oleh sebab itu kalau senjata rakitan ada tapi tidak ada pelurunya, pasti tidak bisa digunakan," tutur Setyo. (knv/ams)











































