Panitera Pengganti PN Jakpus Dipanggil KPK Terkait Markus Nari

Panitera Pengganti PN Jakpus Dipanggil KPK Terkait Markus Nari

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 16 Jun 2017 10:15 WIB
Panitera Pengganti PN Jakpus Dipanggil KPK Terkait Markus Nari
Gedung baru KPK/ Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK memanggil Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suswanti. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari dalam kasus menghalangi proses penyidikan dan persidangan.

"Suswanti dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengonfirmasi, Jumat (16/6/2017).

KPK menetapkan Anggota Komisi II DPR Markus Nari pada Jumat (2/6). Namun hingga kini politikus Golkar ini belum ditahan. Terkait kasus ini, baru kemarin (15/6) KPK memeriksa Markus Nari sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK mendalami sejauh mana peran Markus Nari dalam mempengaruhi Miryam S Haryani yang saat itu masih menjadi saksi dalam kasus e-KTP, sehingga berakibat Miryam mencabut BAP-nya. Padahal di dalam BAP cukup banyak penjelasan tentang indikasi aliran dana pada sejumlah pihak, termasuk anggota DPR.

Politikus Golkar ini diduga mempengaruhi dua proses hukum yaitu pengadilan dan penyidikan. Pihak yang dipengaruhi adalah Irman dan Sugiharto yang telah duduk sebagai terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP, serta Miryam S Haryani dalam pencabutan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.

KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka yang merintangi penyidikan kasus e-KTP dan kasus pemberian keterangan palsu Miryam. Markus disangka melanggar Pasal 21 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (nif/rvk)


Berita Terkait