KPK Kembali Panggil Eks Presiden Komisaris Gajah Tunggal

KPK Kembali Panggil Eks Presiden Komisaris Gajah Tunggal

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 16 Jun 2017 09:57 WIB
KPK Kembali Panggil Eks Presiden Komisaris Gajah Tunggal
Gedung KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Eks Presiden Komisaris dan Direktur Keuangan PT Gajah Tunggal Mulyati Gozali kembali dipanggil KPK. Mulyati dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung.

Selain Mulyati, seorang mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) juga dipanggil, yakni Thomas Maria. Pada tahun 2000-2002, Thomas Maria menjabat sebagai Team Leader Loan Work Out I Asset Management Credit BPPN.

"Mulyati Gozali dan Thomas Maria dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (16/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulyati sebelumnya dipanggil pada Jumat (19/5), namun ia mangkir. Saat itu KPK belum mengungkap rencana materi pemeriksaan Mulyati. Hanya, disebut soal keterkaitan dengan obligor BLBI yang menjadi sorotan saat ini, Sjamsul Nursalim.

Terkait PT Gajah Tunggal, pada Selasa (13/6) KPK memeriksa Direktur Utama PT Datindo Entry Com Ester Agung Setiawati. KPK mulai memetakan aset-aset milik obligor Sjamsul Nursalim dengan menelusuri pencatatan saham Gajah Tunggal di Biro Administrasi Efek Indonesia. PT Gajah Tunggal merupakan perusahaan produsen ban GT Radial.

Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka selaku Kepala BPPN. Dia menerbitkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

KPK menyebut perbuatan Syafruddin mengusulkan disetujuinya perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Hasil restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable (berkelanjutan) dan ditagihkan kepada petani tambak Dipasena.

Sedangkan selisihnya tidak dibahas dalam proses restrukturisasi, sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan. (nif/fdn)


Berita Terkait