Selain Mulyati, seorang mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) juga dipanggil, yakni Thomas Maria. Pada tahun 2000-2002, Thomas Maria menjabat sebagai Team Leader Loan Work Out I Asset Management Credit BPPN.
"Mulyati Gozali dan Thomas Maria dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (16/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait PT Gajah Tunggal, pada Selasa (13/6) KPK memeriksa Direktur Utama PT Datindo Entry Com Ester Agung Setiawati. KPK mulai memetakan aset-aset milik obligor Sjamsul Nursalim dengan menelusuri pencatatan saham Gajah Tunggal di Biro Administrasi Efek Indonesia. PT Gajah Tunggal merupakan perusahaan produsen ban GT Radial.
Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka selaku Kepala BPPN. Dia menerbitkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
KPK menyebut perbuatan Syafruddin mengusulkan disetujuinya perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Hasil restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable (berkelanjutan) dan ditagihkan kepada petani tambak Dipasena.
Sedangkan selisihnya tidak dibahas dalam proses restrukturisasi, sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan. (nif/fdn)











































