"Iya benar, pelaku pembacokan Aipda Chandra saat mengamankan bentrok antardesa sudah diamankan setelah menjadi DPO selama satu tahun. Sekarang sedang dalam pemeriksaan di Mapolres," ujar Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Irsan Sinuhaji kepada detikcom di Mapolda Sumsel, Jumat (16/6/2017).
Sinuhaji mengatakan Syahrial ditangkap tim Shadow Walet Reskrim Polres OKU Timur saat berkunjung ke rumah mertuanya di Desa Jati Mulyo, Kecamatan Madang 2, Kabupaten OKU Timur, pada Kamis, 15 Juni 2017, sekitar pukul 23.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengamankan sebilah golok yang digunakan untuk membacok Aipda Chandra saat terjadi bentrok. Selanjutnya pelaku ditahan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Syahrial membacok Aiptu Chandra saat terjadi bentrokan antardesa di Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, tahun 2016. Akibat kejadian itu, Aiptu Chandra, yang merupakan anggota Polsek Buay, mengalami luka bacok serius di bagian punggung. (aan/aan)











































