"Apa yang kita minta dalam pembelaan dikabulkan, Ibu dibebaskan," kata Cholidin saat dihubungi, Jumat (16/6/2017).
Menurut Cholidin, dalam persidangan tidak ada fakta yang membuktikan Siti melakukan penunjukan langsung pada pengadaan alkes. Siti Fadilah disebut bekerja sesuai dengan Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata dia, Siti Fadilah tak menerima uang Rp 1,9 miliar yang diperoleh terpisah, yakni Rp 1,4 miliar berupa Mandiri Traveler's Cheque (MTC) dari Rustam Pakaya dan Masrizal Achmad Syarif serta dari Sri Wahyuningsih Rp 500 juta.
"Dan untuk dakwaan kedua, tidak ada satu pun saksi yang menerangkan bahwa Ibu Siti menerima MTC dari pihak-pihak lain terlebih lagi menggunakan dan menyalurkan MTC itu," kata dia.
Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Siti diyakini jaksa terbukti terlibat dalam kasus pengadaan alkes pada tahun 2005 dan 2007.
Selain itu, Siti dituntut membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar. Apabila Siti tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita.
Siti terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fai/fdn)











































