"Kami belum menerima surat tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Kamis (15/6/2017) malam.
Febri mengatakan, jika KPK sudah mendapatkan surat itu, mereka akan mempelajarinya terlebih dahulu. KPK tidak mau terburu-buru dalam mengambil sikap mengenai pemanggilan tersangka pemberi keterangan palsu tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, anggota Pansus Hak Angket Bambang Soesatyo mengatakan DPR sudah mengirim surat kepada KPK terkait izin pemanggilan Miryam.
"Sudah. Oh, surat dari DPR sudah (dikirimkan)," kata politikus yang akrab disapa Bamsoet itu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6).
Bamsoet menekankan pemanggilan Miryam tak ada sangkut-pautnya dengan kasus yang dia hadapi sekarang. Pansus hanya ingin meminta klarifikasi Miryam terkait surat ke Pansus Angket KPK pada Rabu (7/6) soal bantahan ditekan anggota Komisi III DPR. (brt/jor)











































