Keempat pelaku ditangkap tim Polsek Syiah Kuala Polresta Banda Aceh di Gampong Deah Raya sekitar pukul 15.30 WIB, Kamis (15/6/2017). Saat digerebek, keempat pelaku sedang bertaruh dan bermain judi kartu. Mereka tak berkutik saat diboyong ke Mapolsek Syiah Kuala.
Para pelaku yang dibekuk berinisial Yus (50) wiraswasta, Bah (49), Mur (48), dan Yul (37) nelayan. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya praktik perjudian di lokasi tersebut.
Foto: dok. Polresta Banda Aceh |
Setelah mendapatkan informasi, polisi turun tangan. Tim yang dipimpin Kapolsek Syiah Kuala AKP Asyari Hendri bergerak. Sesampai di lokasi, polisi melihat empat pria sedang duduk di sebuah pondok yang berada di dalam sebuah perkarangan rumah sedang bermain judi kartu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kartu joker, uang tunai Rp 197.500, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil. Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek.
"Pelaku sudah kita amankan di Polsek guna pengusutan lebih lanjut," ungkap Kapolsek. (jor/jor)











































Foto: dok. Polresta Banda Aceh