Meneg BUMN Sugiharto Didesak Mundur dalam Waktu 30 Hari

Meneg BUMN Sugiharto Didesak Mundur dalam Waktu 30 Hari

- detikNews
Minggu, 01 Mei 2005 15:09 WIB
Jakarta - Meneg BUMN Sugiharto mendapat ultimatum. Bukan dari Presiden SBY, tapi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BUMN. Lembaga ini mengultimatum Sugiharto untuk mundur dari menteri dalam waktu 30x24 jam mulai hari ini. Apa sebab? LBH BUMN menganggap, Sugiharto telah membuat kesalahan fatal dalam pengelolaan BUMN dan telah melakukan pergantian direksi BUMN secara konspiratif. "Bila dalam waktu 30x24 jam Sugiharto tidak mundur, kita akan mengajukan gugatan secara hukum," kata Dewan Pendiri LBH BUMN FX Arif Poyuono kepada wartawan di Xafe Venezia, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (1/5/2005). Menurut Arif, LBH BUMN berani meminta Sugiharto mundur karena telah menerima kuasa dari Serikat Pekerja BUMN yang tergabung dalam Forum Serikat Pekerja BUMN. Forum ini menilai Sugiharto sangat sulit diharapkan utnuk mengubah kementerian BUMN menjadi lebih baik. Selain itu, desakan mundur ini juga karena terkait erat dengan surat Meneg BUMN nomor S-107/MBU/2005 tanggal 25 Maret 2005 yang dikirimkan kepada Menko Perekonomian Aburizal Bakrie. Dalam surat itu, ada poin yang mengindikasikan Sugiharto telah menelikung Presiden dan DPR dalam pergantian direksi BUMN. Padahal, menurut Arif, sesuai pasal 16 UU nomor 19/2003 tentang BUMN, pergantian direksi BUMN harus melibatkan pendapat dari presiden dan DPR. "Tapi, dalam surat itu, tertulis pergantian harus dilakukan ketika DPR reses dan presiden sibuk," jelas Arif. Keanehan tidak hanya di situ. Menurut Arif, pergantian seluruh direksi PT Jamsostek yang hanya dilakukan satu hari tanpa fit and proper test sangat mencurigakan. Sebab, Sugiharto menunjuk orang yang pernah merugikan Jamsostek sekitar US$ 10 juta sebagai direksi. Tapi, Arif tidak mau menyebutkan siapa orang yang dimaksud. Surat Sugiharto itu, lanjut Arif, juga mencantumkan tentang penggalangan dana Rp 43 triliun. Sugiharto, masih kata Arif, juga telah mengisi direksi-direksi BUMN dengan orang-orang yang berada di sekeliling elit kekuasaan. Selain terkait surat tersebut, Sugiharto juga dianggap tidak tegas dalam penanganan kasus kredit macet Bank Mandiri. Akibatnya, kasus ini berlarut-larut. Arif menduga, mengemukanya kasus Bank Mandiri ini disebabkan ada rencana untuk mengganti direksi Bank Mandiri secara konspiratif sesuai dengan Meneg BUMN tersebut. Sementara itu di tempat yang sama, Direktur LBH BUMN Habiburrakhman menyatakan, ultimatum kepada Sugiharto ini memiliki kedudukan yang sama dengan somasi. Karena itu, bila ultimatum tidak ditanggapi, pihaknya akan mengajukan gugatan legal standing, karena para serikat pekerja BUMN merasa terganggu dengan pergantian para direksinya. Habiburakhman juga berencana akan menggugat secara perdaya. "Kerugian yang dialami para pekerja sangat besar. Selain terancam kehilangan pekerjaan, BUMN ini juga merugikan negara, karena akan dijual ke pihak asing," ujarnya. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads