Ruangan Dirut PT Garam Digeledah Penyidik Bareskrim

Ruangan Dirut PT Garam Digeledah Penyidik Bareskrim

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 16 Jun 2017 00:00 WIB
Foto: Produk PT Garam (Dok Istimewa)
Jakarta - Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menggeledah ruangan kantor PT Garam di Jl Arif Rahman Hakim, Surabaya, Jatim. Penggeledahan dilakukan di dua titik yakni di ruangan Dirut Achmad Boedioni dan Direktur Operasional.

"Ada sejumlah dokumen yang kita sita berkaitan dengan importasi dan distribusi garam yang dilakukan oleh PT Garam," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya kepada detikcom, Jumat (16/5/2017).

Selain itu, penyidik juga membawa laptop dan komputer yang diduga memiliki keterkaitan terhadap tindak pidana tersebut. Pemggeledahan dilakukan oleh 6 penyidik selama 7 jam pada Kamis (15/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Garam menerima penugasan untuk memenuhi kebutuhan garam konsumsi nasional, dengan cara melakukan importasi garam konsumsi. Namun faktanya PT Garam mengajukan importasi garam dengan kadar NaCL diatas 97 % (spesifikasi garam industri).

Atas dasar tersebut, Kementerian Perdagangan memberikan Surat Persetujuan Impor kepada PT Garam untuk melakukan impor garam Industri sebanyak 75.000 ton. Garam industri yang diimpor tersebut kemudian diperdagangkan kepada 45 perusahaan sebagai garam konsumsi.

Menurur Agung, PT Garam telah melanggar Permendag 125 tahun 2015 yang mengatakan bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain. "Selain itu PT Garam juga tidak melaksanakan tugasnya untuk importasi garam konsumsi sebagaimana ditugaskan oleh Menteri BUMN kepada PT Garam," sambungnya.

Penyidik Bareskrim sendiri telah menahan Dirut PT Garam, Achmad sejak tanggal 10 Juni lalu. Achmad ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Polri akan terus konsisten dalam melakukan penegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang menghambat program Presiden Joko Widodo terkait dengan swasembada pangan termasuk swasembada garam," tandasnya.

Achmad diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana ubah dengan Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, 62 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(mei/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads