"Penyidikan MSH, kasus indikasi pemberian keterangan tidak benar di pengadilan kita rencanakan sebelum Idul Fitri ini sudah dilakukan pelimpahan dari proses penyidikan ke penuntutan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2017).
Lewat persidangan, semua pihak sambung Febri bisa mengetahui proses penanganan perkara Miryam. Rekaman pemeriksaan Miryam yang menyebut sejumlah nama anggota DPR yang diduga menekan terkait kasus dugaan korupsi e-KTP bisa dibuka di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu pada 5 April 2017. Dugaan keterangan palsu itu disebut KPK diberikan Miryam saat persidangan dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Penetapan tersangka ini tindaklanjut KPK setelah Miryam saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan 23 Maret 2017 mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sambil menangis terisak, Miryam mencabut BAP soal bagi-bagi duit.
Pada 30 Maret 2017, Miryam yang dikonfrontir dengan penyidik KPK di persidangan menyatakan tetap mencabut keterangan dalam BAP karena mengaku diancam penyidik saat diperiksa.
Padahal penyidik KPK yang dikonfrontasi dalam persidangan menegaskan tidak ada penekanan saat proses pemeriksaan. Miryam di persidangan menyebut tidak tahu menahu soal dugaan korupsi e-KTP termasuk dugaan bagi-bagi duit di Senayan sebagaimana dakwaan jaksa KPK.
KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini