"Dijadwalkan ulang pada hari Selasa (20/6). Nanti akan dilakukan pemeriksaan di sini. Tim dari Kejagung akan datang dan direncanakan pada pagi hari," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2017).
KPK pada hari ini memeriksa 4 orang saksi untuk tersangka Parlin dan Amin Anwari, pejabat pembuat komitmen Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Parlin Purba dan Amin Anwari, KPK juga menetapkan Murni Suhardi, Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjunto sebagai tersangka. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK menyita uang Rp 10 juta terkait dengan proyek-proyek di BWSS VII. Namun KPK menduga Parlin pernah menerima uang Rp 150 juta.
Diduga duit ini terkait dengan penanganan perkara proyek BWSS VII, yakni irigasi. Pihak Kejati Bengkulu, menurut Febri, tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait sejumlah proyek, termasuk irigasi.
Baca juga: Segel Ruang Aspidsus Kejati Bengkulu, KPK Cari Bukti OTT Suap
"Salah satu yang di-pulbaket-kan proyek irigasi. Terkait hal ini, indikasinya ada komunikasi dengan pihak pemberi, pejabat pembuat komitmen, bersama-sama pihak swasta PT MPSM, ini kontraktornya," terang Febri, Jumat (9/6).
Uang ke Parlin Purba, menurut Febri, berasal dari pihak swasta. Tujuan pemberiannya terkait dengan pengumpulan bahan dan keterangan yang dilakukan Kejati Bengkulu. (fdn/fdn)