"Ini yang harus dipahami juga sama beliau ya. Permohonan kita menghadirkan Miryam di sini bukan mendengarkan rekaman. Ngapain dengerin rekaman? Orang kita minta orangnya hadir kok," ujar Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Pansus bertujuan memanggil Miryam untuk dimintai klarifikasi ke Pansus Angket KPK yang berisi penegasan bahwa dirinya tidak ditekan oleh anggota Komisi III DPR. Surat itu ditandatangani Miryam.
"Kita klarifikasi, betul tidak dia mengirimkan surat itu. Mengapa dia mengirimkan surat itu. Ini kan banyak pertanyaan yang akan disampaikan teman-teman Pansus untuk menanyakan soal itu," kata Risa.
Risa juga mengakui sejumlah anggota DPR yang disebutkan namanya soal dugaan menekan Miryam dalam kasus e-KTP merasa terganggu. "Sekarang Pak Agus Rahardjo, kalau ada teman-teman anggota DPR yang disebutkan namanya, pasti secara psikologis akan terganggu. Di keluarga sudah terganggu, di tetangga sudah terganggu, di anak terganggu, belum lagi istrinya," ujar Risa.
Karena itu, Pansus menyurati KPK untuk menghadirkan Miryam pada Senin (19/6). Ia berharap KPK kooperatif.
"Ini kan menyangkut nama baik seseorang. Maka dari itu, Senin kita minta kehadiran Miryam, kita minta KPK kooperatif. Kalau Miryam persidangan mau selesai, itu ranah hukum dan ini ranah politik," ujar Risa.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan penolakan membuka rekaman Miryam terkait dengan penyebutan sejumlah nama anggota Dewan yang diduga menekan Miryam dalam kasus e-KTP. Rekaman pemeriksaan Miryam bisa didengarkan dalam persidangan.
"Kalau (rekaman) itu kan Miryam segera disidangkan. Itu nanti bisa didengarkan rekamannya. Akan segera kita naikkan kok (berkas perkara ke persidangan, red). Kalau kita naikkan (berkas perkara), rekamannya bisa dibuka di persidangan," ujar Agus kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6). (dkp/dnu)











































