Menhub Imbau Pemudik Berangkat Sebelum 23 Juni

Menhub Imbau Pemudik Berangkat Sebelum 23 Juni

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Kamis, 15 Jun 2017 18:51 WIB
Menhub Imbau Pemudik Berangkat Sebelum 23 Juni
Menhub Budi Karya Sumadi (Samsudhuha Wildansyah/detikcom)
Jakarta - Presiden Jokowi meneken Keppres No 18/2017 yang menambah hari cuti bersama. Dengan ditambahnya jadwal cuti, Menhub Budi Karya Sumadi berharap para pemudik tak berangkat pulang kampung secara bersamaan.

"Bahwasanya kan anak-anak libur tanggal 19, sebagian berangkat tanggal 19, 20, 21, 22. Jangan tanggal 23 Juni, karena itu akan puncak sekali," ujar Budi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2017).

Menhub Budi juga mengaku senang dengan kebijakan ini karena dapat mengurai puncak arus mudik. Terlebih ketika anak sekolah sudah mulai libur sejak 19 Juni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya berterima kasih karena ruang libur bertambah sehari. Berarti puncaknya mulai tanggal 22 (Juni 2017). Kamis malam sudah mulai, puncak (arus mudik) itu akan tersebar," kata Menhub Budi Karya Sumadi.

Adapun libur cuti bersama yang diatur oleh pemerintah diperuntukkan khusus bagi pegawai negeri sipil. Selain untuk menambah waktu bertemu keluarga, pemerintah berharap agar ada distribusi ekonomi ke daerah-daerah.

PNS akan aktif bekerja kembali pada Senin (3/7). Tentunya akan ada sanksi bagi PNS yang belum masuk kerja setelah cuti mereka ditambah. (bpn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads