"Pada momen perayaan Idul Fitri nanti, kita kembali mengimbau agar pegawai negeri atau penyelenggara negara menjadi contoh bagi seluruh masyarakat dengan cara menolak pemberian uang, bingkisan atau parsel, atau pemberian dalam bentuk lain dari semua pihak yang berhubungan dengan jabatannya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Kamis (15/6/2017).
KPK menegaskan pemberian semacam itu sangat riskan bertabrakan dengan konflik kepentingan. Oleh sebab itu, pemberian parsel harus dihindari.
"Aspek konflik kepentingan antara pemberi dan penerima, etika bagi pejabat ataupun aparatur sipil negara, semestinya menjadi landasan utama," ucap Febri.
Namun, apabila pemberian itu sulit ditolak, KPK menyediakan media pelaporan gratifikasi yang selalu siap menerima laporan tersebut. Pelaporan itu wajib dilakukan paling lambat 30 hari setelah penerimaan.
"Jika dalam kondisi tertentu terpaksa menerima, sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja atau melalui unit pengendali gratifikasi di instansi masing-masing," kata Febri.
"Perlu diingat, terdapat risiko pidana maksimal 20 tahun bagi penerima gratifikasi yang memenuhi ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C UU Pemberantasan Korupsi tersebut," lanjut Febri menegaskan.
Penerimaan gratifikasi menjadi salah satu perhatian KPK lantaran dalam sebagian besar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK berkaitan dengan hal itu. Bahkan tak jarang para pelaku kemudian beralasan sebenarnya mereka berniat melaporkannya tetapi hanya disimpan, baru setelah itu tertangkap tangan oleh KPK. (dhn/fjp)











































