Survei ini dirilis oleh Direktur SMRC Sirojuddin Abbas di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2017). Survei dilakukan berdasarkan keputusan DPR yang membuat Pansus Hak Angket KPK, karena hal ini dinilai dapat melemahkan KPK.
Metodologi yang dilakukan dengan multistage random sampling dan mengambil 1.500 orang sebagai responden secara acak. Survei dilakukan pada 14-20 Mei 2017 dengan cara wawancara. Margin of error survei sekitar 2,5 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Responden juga ditanya apakah hak angket KPK dibenarkan ketika banyak anggota DPR yang diduga terkait dengan kasus e-KTP. Hasilnya, sebanyak 65 persen responden tidak membenarkan penggunaan hak angket KPK. Sedangkan 29,5 persen membenarkan dan 5,6 persen tidak menjawab.
"Dari hasilnya, masyarakat tidak membenarkan penggunaan hak angket KPK yang dilakukan DPR. Terlihat dari angka yang terpaut jauh," ujar Sirojuddin.
Sirojudin mengatakan dari 65 persen responden yang menjawab tidak membenarkan hak angket KPK, ada 51,6 persen yang menganggap proses DPR untuk melindungi anggota dari proses hukum KPK.
"Dari yang menganggap tidak bisa dibenarkan, mereka menilai DPR hanya ingin melindungi anggotanya dari proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Ia mengimbau DPR memperhatikan hasil survei ini agar menjadi acuan mereka. Karena ini akan mempengaruhi perolehan suara partai politik mereka saat pileg dan pilpres nanti.
"Saya minta DPR memperhatikan hasil survei ini. Mengingat sebentar lagi pileg dan pilpres. Jangan sampai mereka kehilangan suara," tutupnya.
(imk/erd)










































