Kedua pelaku itu melancarkan aksinya dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Mereka memepet korban dan merampas ponsel.
"Tiba-tiba kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor datang dari belakang. Pelaku yang diboncengkan merampas handphone korban," kata Wakapolres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan di Mapolres Metro Tangerang, Jalan Daan Mogot, Tangerang, Kamis (15/6/2017).
Aksi yang dilakukan dua pemuda, HW (22) dan AK (23), itu dilakukan pada 6 Juni lalu di Jalan Husein Sastranegara, Benda, Kota Tangerang. Saat itu korban Helima, yang berboncengan bersama temannya, tengah memegang ponsel.
Pelaku merampas ponsel korban dan langsung kabur. Pada saat bersamaan, polisi yang bertugas di sekitar lokasi langsung melakukan pengejaran.
Salah seorang pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur. Polisi menyita sebuah ponsel, sebilah pisau, dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Satu tersangka diberi tindakan tegas terukur. Tersangka dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya. (abw/dhn)











































