"Dari hasil pemeriksaan, detonator ini digunakan untuk bom ikan dan diperoleh berdasarkan pengiriman seseorang yang berasal dari Malaysia, yang jalurnya dari Kalimantan Timur-Parepare dan kemudian jalan darat ke Sulawesi Selatan," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2017).
"Murni untuk bom ikan dan sampai saat ini belum ditemukan kaitan dengan terorisme," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pemeriksaan lainnya, Martinus melanjutkan, Fajri mengaku menerima barang dari seseorang berinisial R dan A. A diketahui sedang menjalani pembinaan di Lapas Kelas II Gowa, Sulawesi Selatan, atas kasus penyelundupan detonator bom ikan.
"Benda ini diperoleh dari seseorang atas nama R dan A. Di mana A berada di lapas atas kasus yang sama, pengiriman detonator," ucap Martinus.
Masih dari hasil pemeriksaan, Fajri diketahui pernah juga menyelundupkan detonator bom ikan tiga bulan lalu menggunakan kapal laut. Polisi menjerat Fajri dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan detonator ini.
"Detonator ini akan dikirim ke Kalimantan Barat, yang mana kita sudah lakukan penangkapan dan pencegahan terhadap detonator tersebut. Tersangka dikenai pelanggaran Undang-Undang Darurat," jelas Martinus. (aud/dnu)











































