Pemusnahan dilakukan dengan cara melakukan pemotongan pohon kemudian dibakar dan ditimbun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea-Cukai Aceh Rusman Hadi mengatakan barang ilegal tersebut terdiri atas 1.231 batang bibit pohon kurma dan 80 batang pohon kurma dengan panjang 8 meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas Bea-Cukai Aceh memusnahkan seribuan batang bibit dan pohon kurma di dermaga Bea-Cukai Sumatera Utara di Belawan. (Jefris Santama/detikcom) |
Penindakan tersebut dilakukan pada Mei 2017 di perairan Aceh Tamiang. Selain memusnahkan bibit dan batang pohon kurma, petugas menangkap 5 ton beras, 61 kotak makanan kucing, serta 60 ton bawang merah dan bawang putih.
"Bawang merah dan putih ini berasal dari Malaysia dan ditangkap pada 3 Juni 2017. Ada tiga nakhoda yang diamankan berinisial D, M, dan MH. Ketiganya warga negara Indonesia," terang Rusman.
Sebanyak 60 ton bawang merah dan putih itu, lanjut Rusman, akan dihibahkan kepada Dinas Sosial Pemkab Aceh Besar, Pemkab Pidie Jaya, Pemkot Langsa, dan Pemkab Aceh Tamiang.
"Mengingat bibit dan pohon kurma tersebut berpotensi membawa hama penyakit, maka dimusnahkan bersama makanan kucing. Sedangkan bawang tersebut kondisinya masih baik dan layak dikonsumsi," ujar Rusman. (fdn/fdn)












































Petugas Bea-Cukai Aceh memusnahkan seribuan batang bibit dan pohon kurma di dermaga Bea-Cukai Sumatera Utara di Belawan. (Jefris Santama/detikcom)