Survei dilakukan berdasarkan keputusan DPR yang membuat pansus hak angket KPK, karena hal ini dinilai dapat melemahkan KPK. Metodologi yang dilakukan dengan multistage random sampling dan mengambil 1500 orang sebagai secara acak. Survei dilakukan pada 14-20 Mei 2017 dengan cara wawancara. Margin of error survei sebesar +-2,5%.
Sebanyak 64,4% responden mengaku percaya KPK dan hanya 6,1% yang menjawab percaya DPR. Ada 29,5% responden yang menjawab tidak tahu atau tidak mau menjawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sirojudin memaparkan bahwa ini berarti publik lebih percaya dengan kewenangan yang dijalankan oleh KPK dari pada DPR. Dengan demikian, sulit diyakini bahwa keputusan DPR membentuk hak angket KPK adalah sama dengan suara publik.
Dari hasil survei, mayoritas responden meyakini anggota DPR banyak terlibat dalam kasus e-KTP. Hasilnya yaitu responden yang menjawab yakin 53,8%, tidak yakin 9,1% dan yang tidak menjawab 37,1%.
"Dari hasil ini mayoritas masyarakat merasa yakin anggota DPR dan pejabat terlibat dalam kasus korupsi itu. Dengan melihat hal ini, membuat citra DPR semakin merosot," tutupnya.
(imk/erd)











































