"Harapannya adalah adanya distribusi ekonomi pada saat Idul Fitri ini ke daerah," kata Seskab Pramono Anung di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2017).
Selain itu penambahan cuti bersama ini juga memberikan kesempatan bagi para PNS untuk menambah waktu bertemu keluarga. Keppres ini hanya mengatur tentang libur bagi para PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari tanggal 23 sampai dengan 30, kemudian nambah (liburnya) ya PNS akan diberikan sanksi berat, karena ini diatur detail mengenai cuti bersama," imbuh Pramono. (bpn/erd)










































