Jokowi Tambah Cuti Bersama Agar Distribusi Ekonomi Merata ke Daerah

Jokowi Tambah Cuti Bersama Agar Distribusi Ekonomi Merata ke Daerah

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Kamis, 15 Jun 2017 17:12 WIB
Jokowi Tambah Cuti Bersama Agar Distribusi Ekonomi Merata ke Daerah
Seskab Pramono Anung. (Foto: Muhammad Iqbal/detikcom)
Jakarta - Presiden Jokowi meneken Keppres No 18 Tahun 2017 yang mengatur penambahan masa cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1438H/2017M jadi bertambah 2 hari yakni pada tanggal 23 dan 30 Juni 2017.

"Harapannya adalah adanya distribusi ekonomi pada saat Idul Fitri ini ke daerah," kata Seskab Pramono Anung di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2017).

Selain itu penambahan cuti bersama ini juga memberikan kesempatan bagi para PNS untuk menambah waktu bertemu keluarga. Keppres ini hanya mengatur tentang libur bagi para PNS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penambahan waktu libur juga diharapkan bisa mengurai arus mudik. Sehingga tak ada lagi PNS yang tidak masuk kerja dengan alasan tak mendapatkan transportasi untuk kembali ke wilayah tempat mereka bertugas.

"Kalau dari tanggal 23 sampai dengan 30, kemudian nambah (liburnya) ya PNS akan diberikan sanksi berat, karena ini diatur detail mengenai cuti bersama," imbuh Pramono. (bpn/erd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini