"Sudah ada 1 tersangka inisial JK, mantan dirut bank," kata Ari di gedung Bareskrim Polri, Jl Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2017).
Ari membenarkan tersangka JK akan dikenai pasal pencucian uang. "Pasti itu sih udah pasti," kata Ari.
Dia menambahkan temuan BPK menunjukkan ada penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit BPD Papua ke PT Sarana Bahtera Irja (PT SBI) dan PT Vita Samudra (PT Vitas). "Menguntungkan diri sendiri, pastinya," ujar Ari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada beberapa langkah aset-aset juga sudah kita sita, sudah kita lelang juga, seperti ada kapal di Surabaya. Nah itu karena empat kapal kalau kita sita kayak gitu kan biaya pengamanan kan tinggi kemarin kita lakukan pelelangan," ucapnya.
Ari mengatakan saat ini pihaknya masih mengejar pelaku lainnya. Dia juga mencari kerugian negara.
"Ini masih cari lagi kerugian negara ke mana larinya, jadi sekarang kita masih lakukan pengejaran," ucap Ari.
Sebelumnya, BPK dalam LHP-nya memaparkan pemberian fasilitas kredit oleh BPD Papua kepada PT SBI menggunakan plafon sebesar Rp Rp 313,29 miliar, berupa 8 fasilitas kredit investasi dan 1 fasilitas kredit modal kerja. Sedangkan pemberian fasilitas kredit ke PT Vitas pada 2013 menggunakan plafon sebesar Rp 111 miliar, berupa 2 fasilitas kredit modal kerja.
BPK menyimpulkan ada penyimpangan pada:
1. Tahap analisis dan persetujuan kredit, antara lain analisis kredit tanpa melalui kunjungan on the spot, rekayasa data keuangan debitur, kelengkapan dokumen tidak memenuhi syarat, penetapan plafon tidak memperhatikan kebutuhan riil proyek yang didanai, dan nilai agunan tidak mencukupi.
2. Pencairan dana dan penggunaan dana kredit, meliputi pencairan kredit tetap dilakukan meskipun syarat-syarat pencairan tidak terpenuhi.
3. Dana pencairan kredit sebagian digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit.
4. Saat jatuh tempo, PT SBI tidak dapat melunasi kreditnya sehingga terdapat tunggakan pokok sebesar Rp 222 miliar dan tunggakan bunga Rp 48,25 miliar, yang saat ini berstatus macet.
Atas kasus ini, kerugian negara/daerah mencapai Rp 270,26 miliar.
Sementara itu, untuk pemberian kredit BPD Papua ke PT Vitas, BPK menyimpulkan ada penyimpangan pada:
1. Tahap analisis dan persetujuan kredit, antara lain analisis kredit tanpa melalui kunjungan on the spot, rekayasa data keuangan debitur, kelengkapan dokumen tidak memenuhi syarat, penetapan plafon tidak memperhatikan kebutuhan riil proyek yang didanai, dan nilai agunan tidak mencukupi.
2. Pencairan dana dan penggunaan dana kredit, meliputi pencairan kredit tetap dilakukan meskipun syarat-syarat pencairan tidak terpenuhi.
3. Sebagian pencairan digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit, bahkan di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi.
4. Restrukturisasi diberikan meskipun tidak memenuhi persyaratan prospek usaha dan persyaratan agunan.
5. Saat jatuh tempo, PT Vitas tidak dapat melunasi kreditnya, sehingga terdapat tunggakan pokok sebesar Rp 73,09 miliar dan tunggakan bunga Rp 16,03 miliar, yang saat ini berstatus macet.
Kerugian negara/daerah dalam kasus ini sebesar Rp 89,13 miliar. (ams/fjp)











































