"Kontras meminta pemerintah agar tidak menggunakan bahasa yang memprovokasi sehingga menjadi alasan pembenaran bagi negara atau kelomponk non-negara untuk tindakan main hakim sendiri. Pemerintah harus bisa memerangi persekusi melalui pencabutan peraturan yang diskriminatif," kata Kordinator Kontras Yati Andriyani dalam diskusi media di kantor Kontras di Jalan Kramat II Nomor 7, Kwitang, Jakpus, Kamis (15/6/2017).
Menurut catatan Kontras, pada 2015 terdapat 238 kasus persekusi. Pada 2016 jumlahnya meningkat menjadi 342 kasus. Sejak Pilkada 2017, terjadi 60 peristiwa persekusi di berbagai daerah dengan motif kampanye pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kontras juga meminta aparat menangani persekusi tidak musiman karena kehadiran negara harus bersifat permanen.
"Karena persekusi terjadi secara berulang," ucap Yati.
Di tempat yang sama, pegiat Kontras lainnya, Rivan, menyampaikan peraturan perundang-undangan masih melegitimasi perlakuan para pelaku persekusi. Rivan mencontohkan kasus di Depok, Jawa Barat, ketika sebuah masjid disegel oleh sekelompok orang tanpa proses hukum.
"Adanya peraturan perundang-undangan yang masih langgeng itulah yang melegitimasi perlakuan mereka sampai saat ini," kata Rivan. (asp/rvk)











































