Wewenang Batalkan Perda Provinsi Dicabut, Kemendagri Siap Taati MK

Wewenang Batalkan Perda Provinsi Dicabut, Kemendagri Siap Taati MK

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 15 Jun 2017 15:47 WIB
Wewenang Batalkan Perda Provinsi Dicabut, Kemendagri Siap Taati MK
Gedung MK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut kewenangan Kemendagri membatalkan perda provinsi, kabupaten, dan kota. Walaupun hal itu dapat menimbulkan masalah baru.

"Semua orang di Indonesia harus taat hukum, termasuk institusi, subjek hukum bisa kelompok masyarakat, organisasi, dan LSM, termasuk pemerintah harus taat hukum. Kalau begitu, putusannya final (mengikat)," ujar Sigit dihubungi wartawan, Kamis (15/6/2017).

Terlepas dari institusi, Sigit sendiri mengaku kecewa dengan putusan MK terkait UU Pemerintahan Daerah. Terlebih dengan masih banyaknya perda bermasalah di daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertanyaannya memang bisa MA bisa begini (tangani perda bermasalah) orang MA perkara masih numpuk. Akhirnya Jokowi mau ngomong apa? Mungut terus, mungut. Ketika diajukan ke MA, lalu enggak keluar-keluar, akhirnya investor nggak mau investasi," bebernya.

Sigit sendiri mengatakan sebelumnya ada ribuan perda bermasalah telah dibatalkan oleh Kemendagri. Perda itu, selain bertentangan dengan peraturan UU lebih tinggi, mengakibatkan larinya investor di daerah.

"Nah, kalau besok pagi mau membatalkan, ya tanya MA atau MK. Sebagai antisipasinya, saya harus cermat. Sebelum ketok, saya harus teliti dengan benar-benar ini tidak cuma provinsi, tapi kabupaten dan kota juga," pungkasnya. (edo/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini