"Semua orang di Indonesia harus taat hukum, termasuk institusi, subjek hukum bisa kelompok masyarakat, organisasi, dan LSM, termasuk pemerintah harus taat hukum. Kalau begitu, putusannya final (mengikat)," ujar Sigit dihubungi wartawan, Kamis (15/6/2017).
Terlepas dari institusi, Sigit sendiri mengaku kecewa dengan putusan MK terkait UU Pemerintahan Daerah. Terlebih dengan masih banyaknya perda bermasalah di daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit sendiri mengatakan sebelumnya ada ribuan perda bermasalah telah dibatalkan oleh Kemendagri. Perda itu, selain bertentangan dengan peraturan UU lebih tinggi, mengakibatkan larinya investor di daerah.
"Nah, kalau besok pagi mau membatalkan, ya tanya MA atau MK. Sebagai antisipasinya, saya harus cermat. Sebelum ketok, saya harus teliti dengan benar-benar ini tidak cuma provinsi, tapi kabupaten dan kota juga," pungkasnya. (edo/asp)










































