"Pada Perma 2/2017, sayangnya tidak melibatkan Komisi Yudisial. Ketentuan itu malah dihapuskan sehingga keberadaan panitia seleksi menjadi kewenangan mutlak MA. Padahal semestinya rumusan tentang Pansel tersebut tetap ada bahkan dengan menambahkan keterlibatan Komisi Yudisial," kata peneliti Pusako Universitas Andalas, Padang, Charles Simabura.
Hal di atas merupakan salah satu point yang menjadi sorotan dalam diskusi terarah dengan tema 'Peraturan Pelaksana Manajemen Seleksi Hakim dalam Sistem Shared Responsibility' yang digelar di kampus Universitas Andalas, Rabu (14/6/2017) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, pelibatan KY dalam seleksi hakim oleh KY adalah bukan bagian dari intervensi tetapi haruslah dipandang sebagai bagian dari memperkuat independensi dalam kerangka check and balances dan good governance," ujar Charles.
Di tempat yang sama, Direktur Puskapsi Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menyatakan proses manajemen hakim tidak boleh dipandang parsial, tetapi secara menyeluruh. Yaitu dari proses seleksi hakim, pembinaan hakim hingga pensiun hakim. Konsep itu haruslah diwujudkan dalam konsep pembagian peran (shared responsibility) pengelolaan manajemen hakim dalam RUU Jabatan Hakim.
"Konsep shared responsibility tidaklah melanggar Putusan MK Nomor 43/PUU-XIII/2015 mengingat shared responsibility tidaklah terbatas hanya pada pengangkatan atau rekrutmen (pengangkatan) hakim tingkat pertama. Melainkan konsep shared responsibilty lebih menekankan pada manajemen pengelolaan hakim secara komprehensif mulai pengangkatan, pembinaan, pengawasan, perlindungan dan pemberhentian," papar Bayu.
Bayu juga meminta MA tidak melupakan sejarah reformasi yang menginginkan terciptanya supremasi hukum. Tujuan itu tidak akan berhasil bila tidak menggandeng Komisi Yudisial (KY).
"KY bukanlah lembaga eksekutif, layaknya Kementerian Kehakiman/Minister of Justice. Shared responsibility tidak akan mengganggu independensi hakim karena KY bukanlah lembaga eksekutif seperti Departemen Kehakiman di masa lampau yang sering kali menjadi pihak berperkara di pengadilan sehingga rawan menimbulkan konflik kepentingan," papar Bayu.
Adapun menurut pengajar hukum tata negara Universitas Andalas Padang, Beni Kharisma Arrasuli, seleksi hakim haruslah melibatkan lembaga publik. Ketika di satu sisi, MA tak ingin melibatkan KY sebagaimana putusan MK, akan tetapi di sisi lain justru MA melibatkan kekuasaan eksekutif dalam proses seleksi calon hakim dengan mekanisme penerimaan ASN lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Semoga persoalan resistensi kelembagaan yang terjadi antara MA dan KY dapat segera bisa diselesaikan terutama dalam persoalan rekrutmen hakim dengan terlebih dahulu menuntaskan proses legislasi RUU Jabatan Hakim di DPR," papar Beni.
Hadir dalam diskusi tersebut antara lain:
1. Bayu Dwi Anggono (FH Univ. Jember)
2. Feri Amsari(FH Univ. Andalas/Pemantik Diskusi)
3. Oce Madril (FH Univ.Gadjah Mada)
4. Fajri Nursyamsi (PSHK)
5. Beni Kharisma Arrasuli (FH Univ. Andalas)
6. Mexsasai Indra (FH Univ. Riau)
7. Mahesa Rannie (FH Univ. Sriwijaya)
8. Faisal Akbar Nasution (FH Univ. Sumatera Utara)
9. Muhtadi (FH Univ. Lampung)
10. Otong Rosadi (FH Univ. Eka Sakti)
11. Charles Simabura (FH Univ. Andalas)
12. Davit Ramadhan (FH Univ. Riau)
13. Khairul Fahmi (FH Univ. Andalas)
14. Refky Saputra (FH Univ. Bung Hatta)
15. Donal Fariz (Indonesia Corruption Watch) (asp/rvk)











































