"Sudah. Oh surat dari DPR-nya sudah," kata anggota Pansus Hak Angket KPK, Bambang Soesatyo (Bamsoet) di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita baru putuskan kemarin soal Miryam saja karena terkait surat yang dia kirim," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Miryam mengirim surat ke Pansus Angket KPK yang berisi penegasan bahwa dirinya tidak ditekan oleh anggota Komisi III DPR. Surat itu ditandatangani Miryam di atas Miryam.
Pansus Angket KPK kemudian memutuskan akan memanggil Miryam untuk mengkonfirmasi surat tersebut. Keputusan itu diambil dalam rapat internal pada Rabu (14/6) kemarin.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa ada aturan untuk menghadirkan Miryam di Pansus Angket KPK. Soal rekaman BAP Miryam, Agus menegaskan hal itu bisa didengar di persidangan.
(gbr/imk)











































