Pansus Angket Masih Belum Satu Suara soal Undang Eks Koruptor

Pansus Angket Masih Belum Satu Suara soal Undang Eks Koruptor

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 15 Jun 2017 14:54 WIB
Pansus Angket Masih Belum Satu Suara soal Undang Eks Koruptor
Wakil Ketua Pansus Angket DPR Taufiqulhadi
Jakarta - Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar menyebut pihaknya ingin memanggil mantan koruptor untuk dimintai pendapat. Keinginan Agun belum disetujui oleh wakilnya di Pansus Angket, Teuku Taufiqulhadi.

"Yang baru kita bahas adalah untuk memperkaya saja, memperkaya Pansus. Jadi yang kita undang nanti adalah pakar saja. Kita baru sampai di pakar dan pakar tersebut belum semuanya. Ada sejumlah hal masih kita revisi," sebut Taufiqulhadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Taufiqulhadi mengaku heran jika benar mantan koruptor jadi diundang Pansus. Menurutnya, ada kemungkinan Agus mengucapkan niatnya itu dengan bercanda.

"Saya tidak tahu mantan koruptor seperti apa. Sampai sekarang ini belum ada terpikir sama sekali di benak kita tentang mantan koruptor itu. Mungkin berseloroh saja," katanya.

Meski demikian, Taufiqulhadi tak menutup rapat-rapat soal itu. Jika memang diperlukan, mantan koruptor akan diundang.

"Sampai sekarang kita belum melihat perlu untuk hadir. Semuanya kan yang menjadi sumber, sejauh ini kita belum melihat ada perlunya. Nanti dalam perjalanan kita lihat. Sama sekali di benak kita saya dan sebagainya tidak ada berpikir mantan koruptor, ha-ha-ha.... Mantan koruptor, ha-ha-ha...," jelasnya sambil cekikikan.

Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK memulai penyelidikannya terhadap KPK dengan memanggil tersangka pemberian keterangan palsu kasus korupsi e-KTP, Miryam. Ke depan, Pansus Angket juga akan mengundang banyak pihak.

Dari banyaknya undangan tersebut, Pansus Hak Angket KPK juga akan meminta pendapat dari kepolisian dan kejaksaan. Undangan kepada mantan koruptor pun terbuka.

"Iya pasti, ada yang polisi, jaksa, ada yang mantan koruptor, pasti ini banyak dipanggil semua. Makanya saya nggak bisa mengatakan outcome-nya a, b, c, tergantung hasil penyelidikannya," kata Agun di gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (14/6) kemarin. (gbr/dnu)


Berita Terkait