"Sikap hak angket itu kalau kita sudah dapat surat dari sana, kita belum dapat surat dari DPR sampai hari ini. Kajian dilimpahkan dari pakar seperti yang kalian dapatkan itu, sudah lengkap. Dan KPK setuju dengan kajian itu," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2017).
"Ya kita belum tentukan sikap kan, apakah mau pergi atau nggak. Jadi kami belum, sampai kami mendapatkan surat resmi dari DPR," ucap Syarif menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasilnya semua yang dianggap yang ditemukan oleh para pakar itu adalah sesuai dengan pemikiran kami di KPK," tegasnya.
Kemarin (14/6) perwakilan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) bersama Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas memberi dukungan KPK untuk menolak hak angket karena pembentukannya dinilai cacat hukum. Salah satu sikap yang menjadi rekomendasi para akademisi adalah KPK sebaiknya tidak mengikuti kehendak panitia angket.
Mengenai langkah hukum yang kemungkinan diambil dengan memperkarakan di PTUN, Syarif masih belum berpikir ke sana.walau kemungkinan itu ada. Baginya langkah konkret saat ini adalah mengikuti anjuran praktisi hukum yang sudah diajak berunding. (nif/dhn)










































