"Insyaallah akan ketemu. Bahkan tadi pagi kita komunikasi lewat salah satu senior untuk ketemu mengembangkan islah seperti apa," ujar Arsul di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2017).
"Nanti Pak Romi dan saya mungkin akan datang kepada yang lebih tua. Lebaran lah, sekalian minta THR," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misal Pak Djan minta ketua majelis pertimbangan, saya kira Pak Suharso (Monoarfa) akan berbesar hati, tak tertutup kemungkinan. Pak Lukman (Hakim Saifuddin) ketua majelis pakar, itu kan akan pertimbangkan," kata Arsul.
Sambil bercanda, Arsul siap memberikan posisinya sebagai Sekjen PPP kepada Djan. "Mau Sekjen, boleh juga, cuman ketumnya 41 tahun, sekjennya 67 tahun, apa pas? Cuman kalau mau nggak masalah," imbuhnya.
Seperti diketahui, PT TUN memutuskan PPP yang sah di bawah kepengurusan Romi. Vonis itu diketok oleh ketua majelis Kadar Slamet dengan anggota Riyanto dan Slamet Suparjoto.
"Oleh karena yang dipersoalkan Penggugat/Terbanding adalah isi atau substansi dari obyek sengketa, yaitu tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP hasil muktamar islah di Pondok Gede, maka sebagaimana telah dipertimbangkan, penyelesiannya mestinya mengacu pada ketentuan dasar yang mengatur tentang penyelesaian perselisihan partai politik dalam UU Nomor 2 Tahun 2011," demikian pertimbangan majelis, Rabu (14/6).
(dkp/dnu)