Ajak Islah, PPP Romi Berencana Temui Sekalian Minta THR ke Djan

Ajak Islah, PPP Romi Berencana Temui Sekalian Minta THR ke Djan

Andhika Prasetia - detikNews
Kamis, 15 Jun 2017 14:14 WIB
Sekjen PPP Kubu Romi, Arsul Sani (Andhika Prasetia)
Jakarta - Sekjen PPP kepengurusan Romahamurmuziy (Romi) Arsul Sani mengatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan PPP kubu Djan Faridz setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menyatakan PPP Romi sesuai SK Kemenkum HAM. PPP Romi berencana akan menemui Djan dalam waktu dekat.

"Insyaallah akan ketemu. Bahkan tadi pagi kita komunikasi lewat salah satu senior untuk ketemu mengembangkan islah seperti apa," ujar Arsul di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2017).

"Nanti Pak Romi dan saya mungkin akan datang kepada yang lebih tua. Lebaran lah, sekalian minta THR," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arsul menjelaskan kader PPP kubu Djan sudah berkomunikasi soal islah termasuk apakah PPP Romi akan mengakomodasi jabatan di partai. Mengenai Djan, PPP siap memberikan jabatan asalkan bukan ketua umum.

"Misal Pak Djan minta ketua majelis pertimbangan, saya kira Pak Suharso (Monoarfa) akan berbesar hati, tak tertutup kemungkinan. Pak Lukman (Hakim Saifuddin) ketua majelis pakar, itu kan akan pertimbangkan," kata Arsul.

Sambil bercanda, Arsul siap memberikan posisinya sebagai Sekjen PPP kepada Djan. "Mau Sekjen, boleh juga, cuman ketumnya 41 tahun, sekjennya 67 tahun, apa pas? Cuman kalau mau nggak masalah," imbuhnya.

Seperti diketahui, PT TUN memutuskan PPP yang sah di bawah kepengurusan Romi. Vonis itu diketok oleh ketua majelis Kadar Slamet dengan anggota Riyanto dan Slamet Suparjoto.

"Oleh karena yang dipersoalkan Penggugat/Terbanding adalah isi atau substansi dari obyek sengketa, yaitu tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP hasil muktamar islah di Pondok Gede, maka sebagaimana telah dipertimbangkan, penyelesiannya mestinya mengacu pada ketentuan dasar yang mengatur tentang penyelesaian perselisihan partai politik dalam UU Nomor 2 Tahun 2011," demikian pertimbangan majelis, Rabu (14/6).



(dkp/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads