"Kita berharap sebaiknya Djan Faridz tak lagi melakukan upaya banding," kata Tamliha di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tempatkan dia di tempat yang terhormat," sebutnya.
Tamliha mengatakan Djan harus mau duduk bareng dengan Romi untuk menyelesaikan konflik. Dia lantas memberi analogi tentang konflik dua negara.
"Sebaiknya duduk berunding satu meja. Israel sama Palestina saja bisa duduk berunding, masak sesama PPP dan Islam tidak bisa berunding," ucapnya.
Seperti diketahui, PT TUN memutuskan PPP yang sah adalah yang berada di bawah kepengurusan Romi. Vonis itu diketok oleh ketua majelis Kadar Slamet dengan anggota Riyanto dan Slamet Suparjoto.
"Oleh karena yang dipersoalkan Penggugat/Terbanding adalah isi atau substansi dari objek sengketa, yaitu tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP hasil muktamar islah di Pondok Gede, maka sebagaimana telah dipertimbangkan, penyelesiannya mestinya mengacu pada ketentuan dasar yang mengatur tentang penyelesaian perselisihan partai politik dalam UU Nomor 2 Tahun 2011," demikian pertimbangan majelis, Rabu (14/6). (gbr/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini