"Kita sedang selidiki kalau masalah itu. Masalah ada perpanjangan dari pihak tertentu, dari Arab Saudi. Kita sedang selidiki kebenarannya," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2017).
Polisi juga kini tengah membahas langkah lain guna memulangkan Rizieq ke Indonesia pasca tidak diajukannya red notice. Polisi mengkaji untuk mengajukan blue notice dan police to police.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera menyebut kliennya mendapatkan visa perpanjangan dari pemerintah Arab Saudi. Perpanjangan visa ini berlaku hingga 1 tahun ke depan.
Sedangkan pengacara lainnya, Eggi Sudjana, mengatakan Rizieq memegang visa yang berlaku tanpa batas (unlimited). Namun hal itu ditepis imigrasi bila tidak ada yang namanya visa unlimited. (knv/dhn)











































