"Markus Nari dipanggil hari ini sebagai tersangka merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (15/6/2017).
Selain Markus Nari, seorang saksi Muhamad Gunadi alias Gugun juga dipanggil. Ia adalah sopir Markus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Golkar ini diduga mempengaruhi dua proses hukum yaitu pengadilan dan penyidikan. Pihak yang dipengaruhi adalah Irman dan Sugiharto yang telah duduk sebagai terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP, serta Miryam S Haryani dalam pencabutan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.
KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka yang merintangi penyidikan kasus e-KTP dan kasus pemberian keterangan palsu Miryam. Markus disangka melanggar Pasal 21 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(nif/dhn)











































