Dipanggil KPK, Markus Nari Akan Diperiksa Sebagai Tersangka

Dipanggil KPK, Markus Nari Akan Diperiksa Sebagai Tersangka

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 15 Jun 2017 12:04 WIB
Markus Nari (Foto: Hasan Al Habshy/detikcom)
Jakarta - Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juni, baru hari ini Markus Nari dipanggil penyidik KPK. Dia akan diperiksa sebagai tersangka.

"Markus Nari dipanggil hari ini sebagai tersangka merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (15/6/2017).

Selain Markus Nari, seorang saksi Muhamad Gunadi alias Gugun juga dipanggil. Ia adalah sopir Markus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menetapkan Anggota Komisi II DPR Markus Nari pada Jumat (2/6). Namun hingga kini politikus Golkar ini belum ditahan.

Politikus Golkar ini diduga mempengaruhi dua proses hukum yaitu pengadilan dan penyidikan. Pihak yang dipengaruhi adalah Irman dan Sugiharto yang telah duduk sebagai terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP, serta Miryam S Haryani dalam pencabutan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.

KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka yang merintangi penyidikan kasus e-KTP dan kasus pemberian keterangan palsu Miryam. Markus disangka melanggar Pasal 21 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads