Dalam rilis dari Bea Cukai, Kamis (15/6/2017), penggerebekan dilakukan oleh Bea Cukai Malang pada Sabtu (10/6/2017).
Penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan tempat penimbunan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Dok. Bea Cukai |
Petugas kemudian menggeledah tempat penimbunan tersebut dan menemukan 334.615 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin yang diproduksi tanpa izin. Petugas kemudian membawa barang bukti rokok ilegal.
Seorang tersangka berinisial MK juga diamankan petugas ke Bea Cukai. MK yang merupakan pemilik rumah itu diperiksa lebih lanjut oleh petugas Bea Cukai. (nwy/erd)











































Foto: Dok. Bea Cukai