Harta Melimpahnya Diusut, PNS Pengadilan Rohadi Sebut 4 Nama Lain

Harta Melimpahnya Diusut, PNS Pengadilan Rohadi Sebut 4 Nama Lain

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 15 Jun 2017 11:19 WIB
Rohadi (nur/detikcom)
Jakarta - Meski hanya bergaji Rp 8 jutaan, tetapi PNS Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi memiliki harta berlimpah. Dari 19 mobil, rumah sakit hingga proyek real estate. Untuk mengungkap asal-usul hartanya, Rohadi kembali diperiksa KPK.

"Saya diperiksa untuk tindak pidana pencucian uang yang menyangkut lahan untuk perumahan yang sebenarnya tanggung jawab ada pada Prof Adji Husodo selaku Dirut PT Resya Permata Cikedung," kata Rohadi saat tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2017).

Rohadi tak terima hanya ia sendiri yang bertanggung jawab di kasus itu. Di mana Rohadi saat ini sedang menjalani pidana selama 7 tahun penjara di kasus suap perkara Saipul Jamil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun mereka sekarang masih enak-enak. Kiranya diminta pertanggungjawaban demi keadilan," ujar Rohadi yang selalu mengenakan baju batik warna birunya.

Rohadi lalu menyebut 4 nama di kasus itu yaitu Prof Adi, Sanan, Ervan dan Ibu Komariah.

"Mereka yang paling bertanggungjawab atas proyek-proyek rumah estate di Indramayu. Doakan ya," ujar Rohadi bergegas ke dalam gedung KPK.

Rohadi mengawali karier sebagai sipir penjara di Salemnga dengan modal ijazah SMA pada awal 90-an. Setelah itu, ia menjadi panitera pengganti di PN Jakut. Perlahan, kekayaanya bertambah pesat. Saat ditangkap KPK pada Juni tahun lalu, ia memiliki 19 mobil, rumah mewah senilai Rp 6 miliar, rumah sakit, hingga proyel real estate. (asp/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads