Eks Ketua BPPN Ary Suta Dipanggil KPK Terkait Kasus BLBI

Eks Ketua BPPN Ary Suta Dipanggil KPK Terkait Kasus BLBI

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 15 Jun 2017 10:58 WIB
Eks Ketua BPPN Ary Suta Dipanggil KPK Terkait Kasus BLBI
Ary Suta tengah membaca buku (Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ke-6, I Putu Gede Ary Suta dipanggil KPK untuk mendalami kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ini adalah kali keempat KPK memanggil Kepala BPPN secara berturut-turut.

Ary Suta memenuhi panggilan dan hadir di ruang tunggu Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2017) sekitar pukul 09.45 WIB. Ia tampak mengenakan batik bermotif parang berwarna cokelat dan membaca buku. Sambil sesekali berbincang dengan lelaki yang duduk di sampingnya. Tak lama berselang ia dipanggil dan diarahkan masuk.


Ary Suta yang menjabat 2001-2002, akan diminta menjadi saksi atas tersangka Ketua BPPN yang menjabat periode setelahnya, Syafruddin Arsyad Temenggung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"I Putu Gede Ary Suta diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Selama tiga hari berturut-turut sebelumnya KPK telah memeriksa tiga orang eks Ketua BPPN. Pemeriksaan pertama pada Bambang Subianto, yang juga Menteri Keuangan (1998-1999), dilakukan untuk mendalami perannya sebagai Ketua BPPN pertama yang menyusun rancangan tugas dan wewenang BPPN. Termasuk juga sebelum penerbitan MSAA.

Pemeriksaan berikutnya pada Edwin Gerungan (2000-2001), KPK menggali soal penerbitan MSAA pada saat itu, serta info kewajiban obligor hingga terkait penerbitan SKL. Terakhir, Glenn Muhammad Surya Yusuf (1998-2000) diperiksa soal pengambilan kebijakan MSAA dan aspek penagihan kewajiban obligor Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,8 triliun.

Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka selaku Ketua BPPN. Dia menerbitkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

KPK menyebut perbuatan Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Hasil restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable (berkelanjutan) dan ditagihkan kepada petani tambak Dipasena. Sedangkan selisihnya tidak dibahas dalam proses restrukturisasi, sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan. (nif/dhn)



Berita Terkait