"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Abdul Rosyad yang dikutip dari website MA, Kamis (15/6/2017).
Jumiatun dinyatakan bersalah karena terlibat tindak pidana teroris. Terlebih Santoso alias Abu Warda merupakan pimpinan kelompok teroris di Poso, Sulawesi Tengah, dan masuk daftar pencarian orang di Amerika Serikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti milik Jumiatun untuk dimusnahkan. Mulai bom pipa paralon, senjata organik, hingga pakaian yang digunakan terdakwa saat ditangkap petugas.
"Menetapkan barang bukti berupa 26 bom yang terdiri atas 24 jenis pipa paralon dan 2 buah bom dililit lakban cokelat, senpi organik pendek jenis Colt no 888713, sepucuk senjata api laras panjang M-16, celana panjang motif loreng, baju loreng panjang, celana panjang hitam, jilbab panjang hitam, 2 cadar cokelat, rompi motif loreng, parang, jam tangan merk QnQ, Masako, bungkus garam, korek api, handset, sikat gigi, bolpoin, dua pasang kaus kaki, benang hitam, jarum tangan, sepatu sebelah kanan, serta celana dalam warna pink, krem, dan ungu dirampas untuk dimusnahkan," pungkasnya. (edo/asp)