Eks Mendagri Gamawan Kembali Diperiksa KPK Terkait e-KTP

Eks Mendagri Gamawan Kembali Diperiksa KPK Terkait e-KTP

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 15 Jun 2017 10:21 WIB
Eks Mendagri Gamawan Kembali Diperiksa KPK Terkait e-KTP
Gamawan di gedung KPK (Nurin/detikcom)
Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dipanggil KPK untuk mendalami kasus megarokupsi e-KTP. Gamawan memenuhi panggilan hari ini dengan mendatangi KPK.

Gamawan Fauzi, yang menjabat pada periode 2009-2014, sudah berada di ruang tunggu gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2017) pukul 09.25 WIB. Ia mengenakan pakaian hitam dan sempat mendaftar lebih dahulu ke bagian resepsionis. Tak lama, Gamawan langsung diarahkan masuk oleh salah satu pegawai KPK.

Menteri era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ini sedianya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ketiga korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gamawan Fauzi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengkonfirmasi.

Sebelumnya pada Kamis (16/3), Gamawan bersaksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Dalam dakwaan, Gamawan disebut menerima USD 4,5 juta dan Rp 50 juta terkait proyek tersebut. Salah satu pemberian yang diungkap KPK adalah pemberian USD 2,5 juta dari Andi Agustinus (rekanan Kemendagri) kepada Gamawan melalui saudaranya, Azmin Aulia, pada Juni 2011 untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang.

Atas dugaan tersebut, Gamawan keras membantahnya. Ia menjelaskan uang Rp 50 juta yang diterimanya merupakan uang honor sebagai pembicara di lima provinsi. Dia juga mengaku mendapat pinjaman Rp 1 miliar untuk berobat dan membeli tanah. Uang pinjaman itu juga telah dilaporkan di LHKPN 2014.

Menurut Gamawan, proyek e-KTP sudah ada dua tahun sebelum dia menjabat sebagai Mendagri. Dia memastikan tak ada kesalahan prosedur dalam pengadaan proyek e-KTP dan mengaku tidak tahu adanya kongkalikong, termasuk adanya markup dalam proyek ini. Soal kontrak yang berubah sampai sembilan kali pun Gamawan mengaku tidak tahu-menahu. (nif/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads