"Iya (hari ini pleidoi). Ada pleidoi pribadi," kata pengacara Choel, Harry Ponto, saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2017).
Harry menyatakan pleidoi pribadi Choel sebanyak 4 halaman. Choel di antaranya akan menyampaikan rasa kecewanya atas tuntutan JPU yang terlalu tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Choel sama sekali tak terlibat dalam urusan Hambalang, tapi malah dituntut 5 tahun," imbuhnya.
Choel Mallarangeng (Agung Pambudhy/detikcom) |
Menurut jaksa, Choel tak sendiri saat menerima suap tersebut. Namun ada sejumlah pihak lain, yang terdiri atas Andi Alifian Mallarangeng, Dedi Kusdinar, Teuku Bagus M Noor, Mahfud Suroso, Wafid Muharam, Muhamad Fahrudin, Lisa Lukitawati, Muh Arifin, dan Paul Nelwan.
Baca Juga: Choel Mallarangeng Dituntut 5 Tahun Penjara |
Secara pribadi, Choel terbukti menerima Rp 2 miliar dan USD 550 ribu. Uang Rp 2 miliar diterima Choel pada Mei 2010 dari Herman Prananto dan Nani Meliana Rusli (PT Global Jaya Manunggal).
Jaksa menyebut negara dirugikan Rp 464.391.000.000 dalam perkara ini. Choel diyakini melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. (rna/aik)












































Choel Mallarangeng (Agung Pambudhy/detikcom)