"Pelaku memanjat pohon dan naik ke tembok belakang rumah korban. Lalu tersangka masuk melalui lantai 2," kata Kaposek Pondok Aren Kompol Indra Ranudikarta, saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2017).
Kompol Indra menjelaskan, tersangka melakukan aksinya pada 6 Juni lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu D mencuri di rumah korbannya di Perumahan Pondok Pucung, Tangerang Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, D akhirnya ditangkap di rumahnya yang masih berada di wilayah Tangsel. Barang berharga milik korban pun ditemukan di rumah pelaku.
"Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Barang-barang milik pelaku disimpan di dapur dan di dalam kamar," jelas Indra.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku yakni 2 buah laptop, 2 kamera, dan 1 handphone. Pelaku selanjutnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (abw/rna)











































