"Kan sedang diteliti, kalau masih belum lengkap minta dilengkapi. Bukan ditolak istilahnya, salah," ujar Prasetyo di gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2017).
Prasetyo mengatakan jaksa peneliti sudah menjelaskan kekurangan berkas perkara Firza. Kejaksaan Agung meminta penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti persis jaksa penelitinya yang akan menjelaskan, pasti ada suatu yang kurang. Jadi bukan ditolak, tapi minta lebih disempurnakan lagi," imbuh Prasetyo.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan berkas perkara Firza itu dikembalikan ke penyidik bukan karena belum ada keterangan Habib Rizieq Syihab dalam BAP tersebut.
Baca juga: Penyidik Lengkapi Kekurangan di Berkas Perkara Firza Husein
"Yang jelas, kita akan lengkapi kekurangan itu, ekspose juga cukup banyak dari Kejagung langsung. Yang jelas, kita paparkan semua, kita kupas, sehingga dari kejaksaan ini yakin bahwa ini pidananya betul-betul ada dan telak," kata Iriawan, Kamis (8/6). (dkp/fdn)











































