"KPK tidak alergi untuk diawasi, tapi ada mekanisme lain. Misal satu tadi sudah disebut mengenai anggaran. Kami diaudit setiap tahun oleh BPK," ujar Syarif kepada wartawan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2017).
Sedangkan pengawasan terkait dengan penanganan kasus memiliki mekanisme sendiri. Misalnya lewat praperadilan, banding, hingga kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam RDP yang kemarin dilakukan akhirnya menghasilkan angket ini adalah mereka meminta rekaman. Kami tidak boleh. Baik menurut perundang-undangan, kami tidak boleh memberikan rekaman itu selain di persidangan. Oleh karena itu, kami menolak," ujar Syarif.
"Tapi pengawasan terhadap KPK itu jelas ada. Dan RDP itu bisa. Bahkan kami bisa sewaktu-waktu dipanggil untuk RDP, bahkan untuk hal yang lain," tuturnya.
Namun soal Pansus Angket KPK di DPR, Syarif menyebut pendapat ahli hukum tata negara dan hukum administrasi negara mengatakan pembentukan itu tidak sesuai dengan aturan. Materi angket, menurut Syarif, mengutip pendapat ahli, harus memenuhi unsur strategis, memiliki kepentingan untuk masyarakat luas dan harus spesifik.
Namun hingga kini KPK belum menentukan sikap resmi mengenai pansus angket. Sikap KPK, ujar Syarif, akan mengacu pada segi keilmuan yang objektif berdasarkan masukan para pakar.
"Sikap KPK tentu akan mengambil sikap yang dari segi keilmuan bisa diterima. Kedua, dari segi objektivitas bisa diterima masyarakat. Dan terakhir harus sesuai dengan perundang-undangan. Jadi ketika sikap kami belum ada, sikap umumnya seperti itu," ucapnya. (nif/fdn)











































