"Ya kan kita kan manggil saksi, manggil pihak, manggil ahli," kata Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Dari banyaknya undangan tersebut, Pansus Hak Angket KPK juga akan meminta pendapat dari kepolisian dan kejaksaan. Undangan kepada mantan koruptor pun terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, setelah menggelar rapat internal hari ini, Pansus berencana mengirim surat ke KPK untuk menghadirkan Miryam.
"Hari ini keputusannya Pansus, kita akan memanggil pertama kali kita konfirmasikan adalah Miryam S Haryani," ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi.
Pemanggilan Miryam ini ditujukan untuk mengkonfirmasi surat pernyataan soal pencabutan BAP. Surat itu telah dibacakan saat rapat pembentukan struktur Pansus Angket KPK pada Rabu (7/6).
Adapun mekanisme pemanggilan Miryam, yang saat ini ditahan, ialah Pansus akan menyurati KPK terlebih dahulu. Pansus berharap KPK dapat memenuhi permintaan tersebut karena datang dari Pansus langsung.
Menanggapi itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan permintaan tersebut harus dikaji dengan aturan yang berlaku.
"Kita lihat aturannya dulu," kata Agus. (gbr/tor)











































