Jaksa Yulianto: HT akan Dipanggil Kejagung Lagi Terkait Mobile-8

Jaksa Yulianto: HT akan Dipanggil Kejagung Lagi Terkait Mobile-8

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 14 Jun 2017 19:05 WIB
Jaksa Yulianto (Yulida/detikcom)
Jakarta - Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) akan kembali dipanggil penyidik Kejaksaan Agung. Pemanggilan ini terkait dugaan kasus restitusi pajak perusahaan telekomunikasi PT Mobile-8 Telecom.

Sebelumnya, kasus ini dihentikan penyidikannya lantaran jaksa kalah di praperadilan. Namun, sejak 26 Januari 2017 penyidik kembali menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap kasus ini.

"Lalu jaksa penyidik rapatkan kembali untuk diterbitkan penyidikan baru pada tanggal 26 Januari 2017 sehingga sejak itu penyidikan terhadap tindak pidana korupsi PT Mobile-8 dibuka kembali," kata Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung, Yulianto, di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yulianto mengatakan saat ini penyidikan perkara ini hampir final karena hanya butuh 5-7 orang lagi saksi yang diperiksa. Yulianto menyebut tidak tertutup kemungkinan Hary Tanoe akan kembali diperiksa terkait kasus ini.

"Terhadap yang bersangkutan Hary Tanoe segera kita panggil lagi, segera diagendakan. Kita perdalam dengan fakta-fakta yang sudah ada juga tapi tetap menghargai proses praduga tak bersalah," kata Yulianto.

Ia mengatakan penyidikan saat ini masih bersifat umum, sehingga belum ada tersangkanya. Sedangkan terhadap dua orang yang pernah dijadikan tersangka kemudian digugurkan di praperadilan, yaitu Hary Djaja dan Anthony Candra, keduanya belum dinyatakan sebagai tersangka lagi.

Yulianto mengatakan nanti Hary Djaja dan Anthony Chandra akan diperiksa kembali. Namun dia tidak memerinci kapan akan dipanggil kembali. Saat ini penyidik masih terus mencari alat bukti untuk mengungkap proses penyidikan.

"Itu masih penyidikan umum sekarang. Untuk menetapkan seseorang jadi tersangka, kita panggil lagi mereka semua, siapa yang layak, apa perlu penambahan tersangka, apa perlu yang bersangkutan masih ditetapkan tersangka, nantilah hasil akhir," kata Yulianto.

Terkait kasus ini, dugaan korupsi PT Mobile-8 muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara perusahaan tersebut dengan PT Djaya Nusantara pada periode 2007-2009. Dalam kasus ini, Yulianto menyebut hasil audit BPK tahun 2016 terhadap kerugian negara sebanyak Rp 86 miliar.

"Penyidikan tersebut berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara BPK Oktober tahun 2016 penyidikan terhadap dugaan tipikor kelebihan bayar PT Mobile-8 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 86 miliar," kata Yulianto. (yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads